MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 1
1. Abdurrahman Yusuf
2. Erlia Larasati (12113944)
2. Erlia Larasati (12113944)
3.
Firdausaputra (13113500)
4.
Noviana Syifa (16113545)
5.
Rena Ismayaty (17113378)
Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun haturkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tanpa perlindungan-Nya maka makalah Teori
Organisasi Umum ini tidak akan dapat kami selesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan. Dalam makalah inu penyusun menjelaskan tentang “Organisasi Yang
Berkembang” beserta dengan contoh-contoh perusahaan dan contoh kasus yang
berkaitan dengan judul tersebut.
Penyusyn menyadari dalam
menyelesaikan makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu disebabkan
karena keterbatasan waktu yang dimiiki penulis maupun sumber referensi yang
digunakan. Oleh karena itu kami sebagai penyusun makalah mohon maaf jika
makalah ini kurang sempurna.
Dalam kesempatan ini penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang telah
ikut dalam membantu penelitian dan penyusunan makalah ini. Makalah ini
juga penyusun sembahakan buat guru Softskill – Teori Organisasi Umum 1, yaitu
Pak Martani dari Universitas Gunadarma.
Demikian makalah ini dibuat semoga
dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Jika terdapat kesalahan
kami selaku penulis memohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PEMBUKAAN
I.
Latar BElakang dan Permasalahan
BAB II PEMBAHASAN
1.
Go Public
2.
Joint Venture
3.
Trust
4.
Kartel
5.
Holding Company
6.
Akusisi
BAB III PENUTUP
I.
Kesimpulan
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang dan
Permasalahan
Pengembangan
Organisasi merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas
keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan bersama akan pertumbuhan dan
perkembangan dengan tujuan keorganisasian. Pengembangan organisasi (PO) sebagai
suatu disiplin perubahan perencanaan yang menekankan pada penerapan ilmu
pengetahuan dan praktek keperilakuan untuk membantu organisasi-organisasi
mencapai efektivitas yang lebih besar.
Para manajer dan staf ahli harus bekerja dengan dan melalui orang-orang untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dan PO dapat membantu mereka membentuk hubungan yang efektif di antara mereka. Di dalam menghadapi akselerasi perubahan yang semakin cepat, PO diperlukan untuk bisa mengatasi konsekuensi-konsekuensi dari perubahan tersebut.
Pengembangan organisasi pada dasarnya berbeda dengan berbagai upaya perubahan organisasi yang dilakukan secara terencana, seperti upaya perubahan dengan melakukan pembelian peralatan baru, atau merancang ulang sebuah desain, ataupun menyusun ulang suatu kurikulum sekolah, atau suatu departemen pada suatu fakultas. Hal ini karena fokus kajian PO itu terletak pada peningkatan kemampuan organisasi untuk dapat mengetahui dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi organisasi itu sendiri.
Para manajer dan staf ahli harus bekerja dengan dan melalui orang-orang untuk melaksanakan tugas-tugas mereka dan PO dapat membantu mereka membentuk hubungan yang efektif di antara mereka. Di dalam menghadapi akselerasi perubahan yang semakin cepat, PO diperlukan untuk bisa mengatasi konsekuensi-konsekuensi dari perubahan tersebut.
Pengembangan organisasi pada dasarnya berbeda dengan berbagai upaya perubahan organisasi yang dilakukan secara terencana, seperti upaya perubahan dengan melakukan pembelian peralatan baru, atau merancang ulang sebuah desain, ataupun menyusun ulang suatu kurikulum sekolah, atau suatu departemen pada suatu fakultas. Hal ini karena fokus kajian PO itu terletak pada peningkatan kemampuan organisasi untuk dapat mengetahui dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi organisasi itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Organisasi dan
Macam macam Organisasi
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan
individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam
suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar
tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan
harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua
belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama
berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab,
sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa
keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/
pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir
bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa
dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go
Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau
Perusahaan.
1. Go Public
2. Joint Venture
3. Trust
4. Kartel
5. Holding Company
6. Akusisi
1.
GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
A.
Definisi Go Public
Kegiatan
penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya.
Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa
penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
B.
Go Public (Penawaran Umum)
Meliputi
kegiatan berikut:
Ø Periode pasar perdana
Ø Penjatahan saham
Ø Pencatatan efek di bursa
C. Perbedaan
perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
Tidak Go Publik
Ø Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
Ø Jumlah pemegang saham terbatas
Ø Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
Ø Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan
mendesak
Ø Pergantian kepemilikan saham rendah
Ø Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
Ø Mutlak ditaati
Ø Lebih dari 300 orang
D.
Manfaat Go Public
Ø Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
Ø Biaya Go public relatif murah
Ø Proses relatif mudah
Ø Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
Ø Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
Ø Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan
meningkatkan profesionalisme
Ø Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki
saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social
Ø Go Public merupakan media promosi secara
gratis
Ø Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan untuk
membeli saham.
E. Tahapan
Go Public
Ø Tahap persiapan
Ø Tahap pengajuan pendaftaran
Ø Tahap penawaran saham
Ø Tahap pencatatan saham di bursa efek.
F. Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin
organisasi atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti
perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dengan cara
memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi
dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha
menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima
masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.
2. JOINT
VENTURE
A.
Definisi Joint venture
Joint
venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih
dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut
boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam joint venture:
Ø Joint venture yang tidak
melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang
mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical
service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental
agreements.
Ø Equity Joint venture yaitu ditandai
oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan
jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint
venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture) untuk jenis
yang kedua.
B.
Unsur-unsur dalam joint venture :
Ø Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint
venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau
lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
Ø Ada modal
Dalam joint
venture masing-masing pihak memberikan modal untuk disetor dan dipakai
bersama untuk mengoperasikan perusahaan baru.
Ø Ada surat perjanjian
Sebagian bentuk
adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka dalam joint venture harus
ada surat perjanjian yang berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
C.
Manfaat Joint Venture:
Memberikan
solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada modal , karena joint
venture adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif
sebagai mitra atau disebuat aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam
sektor usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan
suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan
baru inilah yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan
kerjasama antara pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat
internasional atau nasional.
D.
Keunggulan dan Kelemahan
Joint Venture adalah sebagai berikut ini :
Keunggulan
Ø Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga
kemasyarakatan dilingkungan setempat.
Ø Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh
hubungan dan reputasi sekutu lokal.
Ø Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk lingkungan
setempat.
Kelemahan
Ø Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko
politik yangdihadapi.
Ø Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan
perusahaan.
Ø Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan konflik
kepentingan antara kedua belah pihak.
3.
TRUST
A.
Pengertian Trust
Trust atau
kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya.
Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat
tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi
ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge Based Trust atau
pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di awal hubungan mereka ketika
mereka masih menjadi stranger atau orang asing. Contoh: Atasan yang
memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan penuh kepercayaan.
4.
KARTEL
A.
Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel
dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam
lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel
ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya
dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan,
tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.
Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus
perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU,
Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang
telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik kartel sulit dibongkar di
Indonesia. Selain karena belum didukung sistem peradilan, pengusaha “nakal”
memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan
permainan harga.
Hal itu
dikemukakan Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan
Identifikasi Kartel di Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera
Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini digelar bekerja sama dengan United
Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). “Salah satu kedok
yang sering dipakai adalah asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin
kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar sama-sama
untung,” ujar Tadjuddin.
Dalam UU Nomor
5/1999, praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel
adalah indikasi kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan
biaya produksi, pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota
yang mencoba ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru
masuk bila dianggap tidak bisa diajak bekerja sama
5.
Holding Company
Holding
Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang
berperan merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan,
serta mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan
secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A.
Struktur Organisasi Holding Company:
Perusahaan
berbentuk Holding Company dapat memetik beberapa keuntungan. Jika
ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang dapat dipetik adalah kemampuan
mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis terbaik demi efektivitas
investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber daya yang dimiliki,
serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik. Sementara jika dilihat
dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk Holding Company
memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan
serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga
menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak
perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak kalah
pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding
Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari
sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual
ke dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company.
Dalam tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding
Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya
adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management
Control Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang
digunakan dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses
inplementasi, delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah
terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri
dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan,
penguatan spirit yang mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses
pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan melalui
serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman seputar
definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding
Company.
B.
Ciri – Ciri organisasi Holding
Company:
Ø Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan
Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
Ø Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah,
Ø Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
lain,
Ø Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha
yang telah dikuasai saham, dan
Ø Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari
masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena
ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi pengambilalihan kekuasaan
dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan
Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan
induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
C.
Holding company memiliki
tiga keuntungan utama :
Ø Pengendalian dengan proporsi kepemilikan,
Ø Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama,
melalui holding company satu perusahaan dalam melakukan pengendalian
perusahaan lain hanya dengan membeli 20, 40, atau 50 persen saham perusahaan
lain. Pengendalian operasi ini dapat juga dilakukan hanya dengan membeli
katakanalah 25 persen saham perusahaan lain. Kedua, karena berbagai operasi
perusahaan dalam holding company terpisah secara hukum, maka kewajiban
satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak perusahaan lainnya. Dengan
demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup oleh keberhasilan usaha lain.
Namun demikian holding company mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh
anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya pemisahan secara hukum.
Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis untuk satu holding
company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lain
dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.
D.
Keunggulan dan Kelemahannya
Keunggulan
Ø Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding
company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan
lain
Ø Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating
company) dalam sistem holding company merupakan badan hukum
terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
Ø Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat diatur dengan
sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di kantor perusahaan
Induk.
Ø Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan
perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan
modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
Ø Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang bertanggung
terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan pemasaran dan
kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam unit usaha
yang dikelolanya.
Ø Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara seragam
dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan anak, hal
tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang baik,
komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
Ø Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak ukur
penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya
persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian
laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
Kelemahan
Ø Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki
sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka
peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan
pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak
kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat
pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki
lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan
yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang
diterima.
Ø Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut
dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila kepemilikan
saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust. Namun, Jika
keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk memisahkan kedua
perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan, yang berarti
bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
6.
AKUSISI
Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah
pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Klasifikasi
berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi
asset, yaitu:
Ø Akuisisi
saham: Istilah akuisisi digunakan untuk
menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui
dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
Ø Akuisisi
Asset: Apabila sebuah perusahaan bermaksud
memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva
atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian
dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset
secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi
tidak dilakukan dengan cara tunai.
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah
sebagai berikut:
Ø Akuisisi
Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga
jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat
menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
Ø Dalam
Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang
saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak
diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
Ø Karena
tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham
dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile
takeover).
Ø Akuisisi
Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara
pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi
pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
Ø Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui
pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar
perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju
pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Ø Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka
terjadi merger.
Ø Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara
hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi. (Harianto dan
Sudomo, 2001, p.643)
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Saat ini kita berada
dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju atau
berkembang kita harus mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu
maju atau berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama,
memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari
perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go
public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman
modal.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar