Rabu, 12 April 2017

Profesionalisme Berbasis Jabatan - DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.     Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.     Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.     Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.     Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.     Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.     Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi Dosen Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada empat kompetensi yang harus dimiliki sebagai seorang dosen dalam mengemban tugas tridharma perguruan tinggi. Keempat kompetensi tersebut meliputi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Keempat kompetensi ini merupakan indikator yang menunjukkan kinerja dosen sebagai pendidik dan pengajar. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 juga mensyaratkan bahwa dosen harus mempunyai jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli.

Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Dosen#Profesi_Dosen
journal.umy.ac.id/index.php/bti/article/download/2407/2393

Tidak ada komentar:

Posting Komentar