BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
(2) Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap kasus pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang terus meningkat.
Dari pantauan selama 2012, diketahui terdapat sejumlah provider yang menyediakan jasa internet secara illegal.
"Karena tak berizin dan tak membayar pajak, 13 provider terpaksa dicabut dan tiga diantaranya diproses secara hukum dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 770 miliar," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara pada acara sosialiasasi Pra Penertiban Penyelenggaraan Telekomunikasi 2013 di Hotel Surabaya, Selasa (21/5).
Syukri mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni berasal layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, penyelenggaraan jaringan fiber optik yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dan penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggaraan jasa interkoneksi internet.
"Serta kita juga temukan pelanggaran terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentra gerbang internasional peyelenggara Sambungan Langsung Internasional (SLI)," katanya.
Menurut dia, peningkatan sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi seiring dengan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi.
Untuk jumlah penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia hingga Desember 2012 sendiri terdapat 478 penyelenggara, dimana 128 di antaranya merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 jaringan jasa telekomunikasi.
Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, pihaknya selalu melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang telah dilakukan baik melalui proses pembinaan dengan cara sosialisasi, edukasi berupa temu wicara, workshop, surat edaran, surat peringatan hingga langkah terakhir adalah penindakan dalam hal ini pencabutan izin penyelenggaraan dan atau pidana terhadap penyelenggara dan pelaku telekomunikasi.
Terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diterbitkan tersebut, dia menegaskan, Dirjen PPI berjanji akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha, menjamin kompetisi dan persaingan yang sehat, menjamin kualitas layanan kepada masyarakat, dan menjamin terpenuhinya kewajiban kepada negara dalam bentuk penerimaan pajak maupun non pajak.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI kemenkominfo, R Susanto menambahkan, saat ini ada puluhan perusahaan yang sedang dalam pengawasan.
"Namun demikian, kami akan mulai berikan sosialisasi kepada mereka dalam waktu 1 bulan ini. Jika tidak mendapat respon maka dengan sangat terpaksa akan kami tindak," ujarnya.
Ia menambahkan, bila saat ini pulau Jawa menjadi bidikan dalam pengawasan lantaran lebih dari 85% penyelenggara jasa telekomunkasi serta pelanggannya berada di Pulau Jawa.
Sumber:
http://www.beritasatu.com/ekonomi/115102-kemkominfo-cabut-izin-13-penyelenggara-telekomunikasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar