Rabu, 14 Juni 2017

Cyber Law Negara Singapore

Cyber Law

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:

• Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori  Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamλregulasi ini.  setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Cyber Law Pada Negara Singapore

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Di dalam ETA mencakup :

• Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum. Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

Sumber :
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf

Cyber Crime & Perbandingan Threats Pada Komputer

Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya)

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut.

Perbandingan 3 macam threats pada komputer

1. Malware (Malicious Software)
Malware adalah sebuah software atau kode yang diciptakan oleh seseorang dengan tujuan jahat. Sebenarnya Malware itu adalah sebuah software atau program komputer, namun Malware dibuat dengan tujuan untuk merugikan orang lain. Malware dapat mengubah data (menghapus, menyembunyikan, dan mencuri), menghabiskan bandwith dan juga sumber daya lain tanpa seijin pemilik komputer yang tentunya akan merugikan orang lain.

2. Virus Komputer
Virus komputer adalah Malware yang menginfeksi sebuah komputer dengan bantuan pihak ketiga untuk mengaktifkan/ menjalankan dirinya – biasanya pemilik komputer itu sendiri. Virus tidak bisa otomatis mengaktifkan dirinya sendiri dan menginfeksi sebuah komputer tapi harus ada tindakan dari pihak ketiga yaitu pengguna komputer. Biasanya virus dibuat seperti program lain yang sering digunakan oleh pemilik komputer sehingga pemilik komputer itu mau mengaktifkan virus tersebut. Beberapa program komputer yang sering ditiru oleh virus adalah program .JPG, .doc, atau folder yang yang bila diklik akan mengaktifkan si virus.
Untuk lebih meyakinkan pengguna komputer, seringkali pencipta sebuah virus memalsukan virusnya dalam bentuk icon atau ekstensi gambar porno, atau bentuk lain yang dapat menarik perhatian si pemilik komputer untuk melakukan klik sehingga mengaktifkan virus tersebut.

3. Worm Komputer
Worm adalah Malware yang bisa mengaktifkan dirinya sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak ketiga. Yang artinya, jika worm sudah berhasil masuk dalam sebuah komputer atau jaringan komputer maka worm ini akan dapat berpindah ke komputer lain di dalam sebuah jaringan secara otomatis tanpa dapat dicegah oleh pemilik komputer lain yang ada di dalam jaringan tersebut.
Pasti Anda bertanya, kalau worm bisa menyebarkan diri tanpa bantuan pihak ke tiga kenapa harus repot membuat virus yang membutuhkan tindakan pihak ketiga untuk mengaktifkannya. Worm hanya dapat menginfeksi sebuah komputer jika dia menemukan sebuah celah keamanan (vulnerability) sebuah software yang ada di dalam komputer tersebut, misalnya: windows office, Adobe, atau software terkenal lainnya yang sering menjadi sasaran. Worm tidak akan mampu menginfeksi sebuah sistem komputer bila celah keamanan (vulnerability) di dalam jaringan komputer itu sudah ditutup/ ditambal (patch). Yang artinya, virus akan lebih mudah menginfeksi jaringan komputer yang ter-patch dibanding dengan worm.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
https://www.maxmanroe.com/perbedaan-malware-virus-trojan-spyware-dan-worm.html



Selasa, 02 Mei 2017

Tugas 3 - UUD No 36 Tahun 1999

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Bagian Kedua
Penyelenggara

Pasal 9

(1)   Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2)   Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8  ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan  atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan  telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk : 
 a. keperluan sendiri;
 b. keperluan pertahanan keamanan negara;
 c. keperluan penyiaran.

Contoh kasus :

Surabaya - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap kasus pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang terus meningkat.
Dari pantauan selama 2012, diketahui terdapat sejumlah provider yang menyediakan jasa internet secara illegal.
"Karena tak berizin dan tak membayar pajak, 13 provider terpaksa dicabut dan tiga diantaranya diproses secara hukum dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 770 miliar," ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Syukri Batubara pada acara sosialiasasi Pra Penertiban Penyelenggaraan Telekomunikasi 2013 di Hotel Surabaya, Selasa (21/5).
Syukri mengungkapkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan yakni berasal layanan jasa internet yang tidak memiliki izin penyelenggaraan, penyelenggaraan jaringan fiber optik yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, dan penyelenggaraan layanan jasa internet yang mengambil akses langsung ke luar negeri tanpa melalui penyelenggaraan jasa interkoneksi internet.
"Serta kita juga temukan pelanggaran terminasi trafik internasional yang tidak melalui sentra gerbang internasional peyelenggara Sambungan Langsung Internasional (SLI)," katanya.
Menurut dia, peningkatan sejumlah pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan telekomunikasi seiring dengan peningkatan jumlah penyelenggara telekomunikasi.
Untuk jumlah penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia hingga Desember 2012 sendiri terdapat 478 penyelenggara, dimana 128 di antaranya merupakan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan 350 jaringan jasa telekomunikasi.
Untuk mengurangi pelanggaran tersebut, pihaknya selalu melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang telah dilakukan baik melalui proses pembinaan dengan cara sosialisasi, edukasi berupa temu wicara, workshop, surat edaran, surat peringatan hingga langkah terakhir adalah penindakan dalam hal ini pencabutan izin penyelenggaraan dan atau pidana terhadap penyelenggara dan pelaku telekomunikasi.
Terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diterbitkan tersebut, dia menegaskan, Dirjen PPI berjanji akan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha, menjamin kompetisi dan persaingan yang sehat, menjamin kualitas layanan kepada masyarakat, dan menjamin terpenuhinya kewajiban kepada negara dalam bentuk penerimaan pajak maupun non pajak.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI kemenkominfo, R Susanto menambahkan, saat ini ada puluhan perusahaan yang sedang dalam pengawasan.
"Namun demikian, kami akan mulai berikan sosialisasi kepada mereka dalam waktu 1 bulan ini. Jika tidak mendapat respon maka dengan sangat terpaksa akan kami tindak," ujarnya.
Ia menambahkan, bila saat ini pulau Jawa menjadi bidikan dalam pengawasan lantaran lebih dari 85% penyelenggara jasa telekomunkasi serta pelanggannya berada di Pulau Jawa.

Sumber:

http://www.beritasatu.com/ekonomi/115102-kemkominfo-cabut-izin-13-penyelenggara-telekomunikasi.html

Rabu, 12 April 2017

Profesionalisme Berbasis Jabatan - DOSEN

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.     Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2.     Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3.     Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4.     Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5.     Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7.     Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8.     Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi Dosen Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada empat kompetensi yang harus dimiliki sebagai seorang dosen dalam mengemban tugas tridharma perguruan tinggi. Keempat kompetensi tersebut meliputi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial. Keempat kompetensi ini merupakan indikator yang menunjukkan kinerja dosen sebagai pendidik dan pengajar. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 juga mensyaratkan bahwa dosen harus mempunyai jabatan fungsional sekurang-kurangnya Asisten Ahli.

Daftar Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Dosen#Profesi_Dosen
journal.umy.ac.id/index.php/bti/article/download/2407/2393

Minggu, 19 Maret 2017

Perbedaan Programmer dan System Analist

§  Programmer
Programmer komputer umumnya dikelompokkan atas dua kelompok utama yaitu pemrogram aplikasi dan pemrogram sistem, juga bisa di bedakan melalui kategori pemrograman berbasis aplikasi dan pemrograman berbasis web. Pemrogram aplikasi menulis program untuk menangani sebuah tugas khusus seperti program untuk melacak persediaan barang dalam suatu organisasi. Pemrogram sistem menulis program yang berfungsi untuk memelihara dan mengendalikan perangkat lunak sistem komputer seperti sistem operasi dan sistem manajemen basis data. Pemrogram sistem membuat program yang menentukan bagaimana jaringan komputer, komputer dan CPU bekerja.

Tugasnya :
            Bertugas di dalam data processing programming berdasarkan program spesialisasi

§  Anlais Sistem
Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan. Analis sistem memegang peranan yang sangat penting dalam proses pengembangan sistem. Seorang analis sistem harus memiliki setidaknya empat keahlian: analisis, teknis, manajerial, dan interpersonal (berkomunikasi dengan orang lain). Kemampuan analisis memungkinkan seorang analis sistem untuk memahami perilaku organisasi beserta fungsi-fungsinya, pemahaman tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi kemungkinan terbaik serta menganalisis penyelesaian permasalahan. Keahlian teknis akan membantu seorang analis sistem untuk memahami potensi dan keterbatasan dari teknologi informasi. Seorang analis sistem harus mampu untuk bekerja dengan berbagai jenis bahasa pemrograman, sistem operasi, serta perangkat keras yang digunakan. Keahlian manajerial akan membantu seorang analis sistem mengelola proyek, sumber daya, risiko, dan perubahan. Keahlian interpersonal akan membantu analis sistem dalam berinteraksi dengan pengguna akhir sebagaimana halnya dengan analis, programer, dan profesi sistem lainnya.
Analis sistem bisa pula menjadi perantara atau penghubung antara perusahaan penjual perangkat lunak dengan organisasi tempat ia bekerja, dan bertanggung jawab atas analisis biaya pengembangan, usulan desain dan pengembangan, serta menentukan rentang waktu yang diperlukan. Analis sistem bertanggung jawab pula atas studi kelayakan atas sistem komputer sebelum membuat satu usulan kepada pihak manajemen perusahaan.
Tugasnya :
Orang yang bertugas mempelajari, menganalisa, merancang dan membentuk suatu system / prosedur pengolahan data secara elektronik berdasarkan aplikasi yang dipesan oleh pemakai jasa komputer.

Secara umum perbedaan antara kedua profesi tersebut adalah:

Programmer 
1.Tanggung jawab terbatas pada pembuatan program
2.Pengetahuannya cukup terbatas pada teknologi komputer,sistem komputer,utilities,dan pemograman
3.Pekerjaan bersifat teknik
4.Tidak melibatkan banyak orang(hanya sesama programmer dan analis sistem

Analis Sistem
1.Tanggung jawab pada sistem keseluruhan
2.Pengetahuan harus luas(termasuk aplikasi yang ditangani)
3.Pekerjaan dalam pembuatan program terbatas pada pemecahan masalah secara garis besar
4.Melibatkan banyak orang(sesama analis,programmer dan pemakai)

Sumber:
wikipedia.org
http://rsmhhmdh.blogspot.co.id/

http://www.ilmukomputer.org/wp-content/uploads/2010/03/arief_pengenalankomputer.pdf

Sabtu, 14 Januari 2017

Teknologi GPS dan Perkembangannya

GPS
Sistem Pemosisi Global (bahasa InggrisGlobal Positioning System (GPS)) adalah sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan (synchronization) sinyal satelit. Sistem ini menggunakan 24 satelit yang mengirimkan sinyal gelombang mikro ke Bumi. Sinyal ini diterima oleh alat penerima di permukaan, dan digunakan untuk menentukan letak, kecepatan, arah, dan waktu. Sistem yang serupa dengan GPS antara lain GLONASS RusiaGalileo Uni EropaIRNSS India.
Sistem ini dikembangkan oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, dengan nama lengkapnya adalah NAVSTAR GPS (kesalahan umum adalah bahwa NAVSTAR adalah sebuah singkatan, ini adalah salah, NAVSTAR adalah nama yang diberikan oleh John Walsh, seorang penentu kebijakan penting dalam program GPS). Kumpulan satelit ini diurus oleh 50th Space Wing Angkatan Udara Amerika Serikat. Biaya perawatan sistem ini sekitar US$750 juta per tahun, termasuk penggantian satelit lama, serta riset dan pengembangan.
GPS Tracker atau sering disebut dengan GPS Tracking adalah teknologi AVL (Automated Vehicle Locater) yang memungkinkan pengguna untuk melacak posisi kendaraan, armada ataupun mobil dalam keadaan Real-Time. GPS Tracking memanfaatkan kombinasi teknologi GSM dan GPS untuk menentukan koordinat sebuah objek, lalu menerjemahkannya dalam bentuk peta digital.

Cara Kerja GPS
·        1. GPS mempunyai 24 satelit yang mengelilingi Bumi, yang mengirim sinyal radio dari posisi orbit         yang tinggi ke penerima GPS
·         2. Terdapat 5 stasiun pemantau yang mengirim data cadangan kepada satelit GPS
·         3. Penerima GPS mengambil sinyal dari satelit GPS untuk memproses lokasi si penerima
Sejarah Perkembangan GPS
Seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi dan teknik informatika, informasi telah dikembangkan tidak sekedar dipancarkan kembali namun juga diolah dalam pencitraan yang baik, sehingga posisi obyek dapat Tujuan : Pembahasan ini bertujuan : 1. Mengenalkan pengertian Global Position Sistem (GPS) 2. Memahami proses pengukuran dengan GPS 3. Memahami aplikasi GPS Pokok Bahasan Dalam pembahasan ini meliputi : 1. Pengertian dan sejarah adanya sistem posisi global 2. Jenis-jenis sistem posisi global dan prinsip kerjanya. 3. Pemanfaatan GPS sebagai pemandu jalan. BAB 12 SISTEM POSISI GLOBAL GPS ditampilkan pada layar GPS lengkap dengan peta yang mudah dibaca. Teknologi informatika memberi pengaruh pada layanan informasi yang mampu selalu memperbaharui data, sehingga dapat menampilkan obyek dalam peta yang berjalan sesuai kecepatan perjalanan obyek. Interface dibuat menarik, navigasi mudah diikuti, informasi lengkap sesuai kebutuhan perjalanan. Oleh karena itu menjadikan GPS sebagai pasangan yang populair dengan mesin tester sebagai asesoris mobil mewah. GPS difungsikan sebagai pemandu perjalanan disamping sebagai alat komunikasi

Perkembangan GPS Saat Ini
Google Maps adalah layanan pemetaan web yang dikembangkan oleh Google. Layanan ini memberikan citra satelit, peta jalan, panorama 360°, kondisi lalu lintas, dan perencanaan rute untuk bepergian dengan berjalan kaki, mobil, sepeda (versi beta), atau angkutan umum.
Baru-baru ini Google telah meluncurkan fitur baru yang dibenamkan pada Google Maps, Yaitu Maps GL. Menurut Google, mereka telah membuat ulang Google Maps dari awal. Maps yang disempurnakan ini memberikan kinerja yang lebih baik, grafis 3D yang lebih kaya, transisi halus antara citra, rotasi tampilan 45°, akses yang lebih mudah ke Street View, dan beberapa fitur lain.

Sumber1



 

Perkembangan Teknologi Telematika Berbasis Internet

TELEMATIKA

Telematika merupakan adopsi dari bahasa Prancis yang sebenarnya adalah “TELEMATIQUE” yang kurang lebih dapat diartikan sebagai bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.
Pertama kali istilah Telematika digunakan di Indonesia adalah pada perubahan pada nama salah satu laboratorium telekomunikasi di ITB pada tahun 1978.
Cikal bakal Laboratorium Telematika berawal pada tahun 1960-an. Sempat berganti-ganti nama mulai dari Laboratorium Switching lalu Laboratorium Telekomunikasi Listrik. Seiring perjalanan waktu dan tajamnya visi para pendiri, pada tahun 1978 dilakukan lagi perubahan nama menjadi Laboratorium Telematika. Ketika itu, nama Telematika tidak sepopuler seperti sekarang. Pada tahun 1978 itulah, di Indonesia, istilah Telematika pertama kali dipakai.
Para praktisi mengatakan bahwa TELEMATICS merupakan perpaduan dari dua kata yaitu dari “TELECOMMUNICATION and INFORMATICS” yang merupakan perpaduan konsep Computing and Communication. Istilah telematika juga dikenal sebagai “the new hybrid technology” karena lahir dari perkembangan teknologi digital. Dalam wikipedia disebutkan bahwa Telematics juga sering disebut dengan ICT (Information and Communications Technology).
Salah satu milis internet Indonesia terbesar adalah milis Telematika. Dari milis inipun tidak ada penjelasan mengapa milis ini bernama telematika, yang jelas arsip pertama kali tercatat dikirimkan pada tanggal 15 Juli 1999. Dari hasil pencarian di arsip mailing list Telematika saya menemukan salah satu ulir diskusi menarik (membutuhkan login) tentang penamaan Telematika yang dikirimkan oleh Paulus Bambang Wirawan.
Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:
·  Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
·   Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
·   Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).


Perkembangan Teknologi Telematika Berbasis Internet

Semakin berkembangnya jaman teknologi telematikapun semakin bekembang pesat, dimana telematika diawali pada tahun 1962, ketika Departemen Pertahanan Amerika Serikat melakukan riset penggunaan teknologi komputer untuk kepentingan pertahanan udara AmerikaSerikat. Melalui lembaga risetnya yaitu Advanced Research Project Agency (ARPA) menugasithe New Information Processing Techniques Office (IPTO), yaitu suatu lembaga yang diberi tugas untuk melanjutkan riset penggunaan teknologi komputer di bidang pertahanan udara. Selanjutnya pada tahun 1969 Departement Pertahanan Amerika Serikat menemukan sebuah teknologi yang esensinya memadukan teknologi telekomunikasi dengan komputer yang dikenal dengan nama ARPANet (Advanced Research Projects Agency Network) yaitu system jaringan melalui hubungan antar komputer di daerah-daerah vital dalam rangka mengatasi masalah jika terjadi serangan nuklir.
Keberhasilan dalam memadukan teknologi tersebut atau yang dikenal dengan istilah teknologi informasi (information technology) pada tahun 1970 mulai dimanfaatkan untuk keperluan non-militer oleh berbagai universitas. Pada dekade inilah sebenarnya manusia telah memasuki era baru yaitu melalui perkembangan teknologi informasi telah dimanfaatkan manusia hampir di semua aspek kehidupan.
Berpadunya globalisasi dan kemajuan teknologi bidang informasi dan komunikasi, telah mendorong munculnya jenis-jenis transaksi bisnis yang baru dan secara berangsur cara-cara bisnis yang lama ditinggalkan. Bukan saja bisnis menjadi semakin maju, tetapi juga jenis-jenis transaksinya makin banyak, makin canggih dan makin cepat proses penyelesaiannya. Di pihak lain hal ini tentunya ekses negatif yang timbul tidak dapat dihindari, karena dapat memunculkan jenis-jenis kejahatan bisnis (business crime) baru, dan menimbulkan persoalan lain seperti pelanggaran privacy, pornography, counterfeiting, defamation, hackers, drug cartel, cyberquatting, international money laundering. Sedangkan dari sisi hukum, berkembangnya kegiatan teknologi informasi menimbulkan persfektif dalam cabang ilmu hukum antara lain, hukum perdata, pidana, tata negara, administrasi negara dan internasional, dan dari perspektif spesialisasi bidang hukum adalah hukum pasar modal, perbankan, hak atas kekayaan intelektual, dan pajak.
Perkembangan teknologi informasi terakhir, khususnya ledakan informasi dalam dunia maya atau telematika (cyberspace) dan internet membawa perubahan ke segala aspek kehidupan manusia, pendidikan, hiburan, pemerintahan, dan komunikasi. Istilah telematika menunjuk kepada sebuah ruang elektronik (electronic space), yakni sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputer (interconnected computer networks).Hampir setiap kali berbicara mengenai teknologi informasi, maka sulit dipisahkan dengan persoalan jaringan(net). Dewasa ini dikenal dengan istilah internet, intranet dan ekstranet. Dalam perkembangannya internet mempunyai peran penting secara umum, peran penting internet tersebut dalam perkembangan telematika, antara lain:
1.  Distribusi geografis mencakup seluruh dunia, pada saat masuk dalam jaringan maka dapat berkomunikasi dengan siapapun di seluruh dunia.
2.  Memperlihatkan arsitektur yang kuat, karena merupakan jaringan kerja dan tidak terdapat pusat kontrolnya.
3.      Kecepatan beroperasinya sesuai waktu yang sesungguhnya (real time speed).
4.      Aksesnya bersifat universal, siapapun dapat menghubungkan diri dengan jaringan internet.
5.      Memberikan kebebasan berbicara, tidak ada larangan untuk berpendapat dan berbicara.